TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi LRT Sumsel

Negara diduga alami kerugian hingga Rp1,3 triliun

Tersangka dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)

Intinya Sih...

  • Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan tersangka baru berinisial BHW dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pra sarana LRT Sumsel.
  • Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Triliun, dengan temuan mark up dan fiktif dalam proses pembangunan.
  • BHW ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Palembang dan dikenakan pasal 2 Ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Palembang, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka baru berinisial BHW dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pra sarana LRT Sumsel. Kasus dugaan korupsi tersebut disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Triliun.

"Tersangka BHW merupakan Direktur PT Parentjana Djaja selaku konsultan pelaksanaan pembangunan LRT," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Korupsi Prasarana LRT, Pejabat Waskita Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

1. Tersangka diduga mengalirkan dana mark up

Vanny menyebut, BHW awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah menyeret tiga petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan temuan dugaan mark up dan fiktif dalam proses pembangunan.

"Bahkan tersangka BHW juga diduga mengalirkan dana mark up kepada tiga tersangka yang telah kita tahan lebih dulu," jelas dia.

2. Tersangka ditahan selama 20 hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BHW ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Palembang. Penyidik khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain," jelas dia.

3. Tersangka dikenakan UU Tipikor

Atas perbuatannya, BHW dikenakan pasal 2 Ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Festival Bidar Palembang 2024: LRT Tambah 8 Rute Perjalanan

Berita Terkini Lainnya