Kejati Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi LRT Sumsel
Negara diduga alami kerugian hingga Rp1,3 triliun
Intinya Sih...
- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan tersangka baru berinisial BHW dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pra sarana LRT Sumsel.
- Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Triliun, dengan temuan mark up dan fiktif dalam proses pembangunan.
- BHW ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Palembang dan dikenakan pasal 2 Ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka baru berinisial BHW dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pra sarana LRT Sumsel. Kasus dugaan korupsi tersebut disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 Triliun.
"Tersangka BHW merupakan Direktur PT Parentjana Djaja selaku konsultan pelaksanaan pembangunan LRT," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Korupsi Prasarana LRT, Pejabat Waskita Rugikan Negara Rp1,3 Triliun
Berita Terkini Lainnya