TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecanduan Narkotika jadi Motif Pemuda di Palembang Membegal

Polisi buru teman pelaku yang melakukan begal bersama

Pemuda di Palembang ditangkap atas kasus pencurian dan kekerasan (Dok: Polrestabes Palembang)

Intinya Sih...

  • Pemuda pengangguran ditangkap polisi karena sering melakukan begal di Palembang.
  • Uang hasil begal digunakan untuk membeli narkotika dan berfoya-foya bersama teman-temannya.
  • Pelaku kerap mengincar pelajar sekolah dalam melakukan begal, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Palembang, IDN Times - Pemuda pengangguran bernama Dicky Wahyudi (21) tak berkutik saat dirinya ditangkap polisi akibat kerap melakukan begal di Palembang. Pelaku menggunakan uang hasil begal untuk membeli narkotika dan berfoya-foya bersama teman-temannya.

"Motor hasil begal digadaikan pelaku. Uangnya digunakan untuk membeli sabu sama temantemannya," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (19/9/2024).

1. Pelaku kalungkan celurit di leher korban

Harryo menerangkan, pelaku kerap mengincar pelajar sekolah dalam melakukan begal. Aksinya paling baru dilakukan pada akhir Agustus 2024 silam saat dirinya membegal korban berinisial D (14) di kawasan Tangga Takat Palembang.

Kejadian begal tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, dimana pelaku melihat korban tengah membawa motor seorang diri. Berbekal celurit, pelaku pun menghadang korban bersama rekannya (DPO).

"Rekan pelaku berinisial H (DPO) menodongkan pisau ke arah perut, sedangkan pelaku Dicky mengalungkan celurit di leher korban dan meminta agar korban menyerahkan sepeda motornya," jelas dia.

2. Pelaku terancam penjara lima tahun

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Karena ancaman tersebut korban pun menuruti permintaan pelaku. Dirinya pun turun dan menjauh. Motor milik korban dibawa pelaku ke kawasan Lebung Gajah Palembang, untuk digadaikan.

"Kami masih mendalami keterangan pelaku DIcky dan mengejar salah satu rekannya yang ikut dalam aksi begal tersebut," jelas dia.

Polisi pun telah menyita celurit yang digunakan untuk menodong korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

"Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ungkap Harryo.

Berita Terkini Lainnya