Kapolrestabes Palembang Bantah Polisi Ancam Pengendara dengan Sajam
Bripka Edi menjadi tersangka dan ditahan di tempat khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membantah anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto membawa senjata tajam (Sajam) saat mengancam pengendara mobil. Menurut Harryo, benda yang dipegang oleh Edi adalah dongkrak kecil menyerupai sajam.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya, dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil," ungkap Harryo, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Ini Wajah Bripka ED, Polisi Ancam Pengendara dengan Sajam di Palembang
1. Status Bripka Edi sudah jadi tersangka
Harryo menerangkan, Bripka Edi diperiksa secara maraton setelah polisi mendapat laporan pengancaman. Anggota polisi tersebut dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap anggota tersebut, dan saat ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan berstatus tersangka," jelas dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Sesalkan Perbuatan Arogan Anggotanya Tenteng Sajam