TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hiburan Malam Sumsel Diminta Tak Kucing-kucingan Saat Ramadan

Satpol PP Sumsel tindak hiburan malam yang beroperasi

Kasatpol PP Sumsel, Aris Saputra (Dok: istimewa)

Intinya Sih...

  • Satpol PP Sumsel larang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan
  • Pengawasan dilakukan lewat patroli dan sanksi tegas bagi pelanggar
  • Pemilik rumah makan diminta gunakan tirai untuk menghormati umat Islam yang sedang beribadah puasa

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. Upaya pengawasan tempat hiburan malam seperti diskotek, karoke, hingga panti pijat, akan dilakukan lewat patroli.

"Kami minta di kabupaten dan kota dapat melaksanakan patroli pengawasan di tempat hiburan malam yang masih maling-maling buka selama Ramadan," ungkap Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: ASN Palembang Diminta Tetap Produktif Meski Jam Kerja Berkurang

1. SE Gubernur berlaku ke seluruh daerah

Ilustrasi clubbing. (Pexels.com/Mauricio Mascaro)

Aris menerangkan, aturan larangan tempat hiburan malam beroperasi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel kepada kabupaten dan kota. SE ini diharapkan dapat diteruskan kepada para pengusaha hiburan hingga H+2 lebaran.

"SE itu sudah diberikan, Alhamdulillah tidak ada sanggahan dari pemilik hiburan karena ini sudah berlaku sejak lama, jadi mereka sudah memakluminya," jelas dia.

Baca Juga: Penumpang LRT Palembang Diizinkan Berbuka Puasa di Kereta

2. Ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar

ilustrasi minuman alkohol (freepik.com/Freepic.diller)

Menurutnya jika ditemukan ada pengusaha hiburan malam yang masih kucing-kucingan untuk beroperasi, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Kita ambil tindakan dengan memberikan  sanksi sesuai aturan berlaku," beber dia.

Berita Terkini Lainnya