Hiburan Malam Sumsel Diminta Tak Kucing-kucingan Saat Ramadan
Satpol PP Sumsel tindak hiburan malam yang beroperasi
Intinya Sih...
- Satpol PP Sumsel larang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan
- Pengawasan dilakukan lewat patroli dan sanksi tegas bagi pelanggar
- Pemilik rumah makan diminta gunakan tirai untuk menghormati umat Islam yang sedang beribadah puasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan. Upaya pengawasan tempat hiburan malam seperti diskotek, karoke, hingga panti pijat, akan dilakukan lewat patroli.
"Kami minta di kabupaten dan kota dapat melaksanakan patroli pengawasan di tempat hiburan malam yang masih maling-maling buka selama Ramadan," ungkap Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: ASN Palembang Diminta Tetap Produktif Meski Jam Kerja Berkurang