TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun di Kasus Korupsi Rp3,4 Miliar

Hendri akan sampaikan pledoi pekan depan

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin (Dok: istimewa)

Intinya Sih...

  • Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana hibah senilai Rp3,4 miliar.
  • Terbukti melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
  • Hendri Zainuddin telah mengembalikan sepenuhnya dana yang dikorupsi ke rekening negara sebesar Rp3,4 miliar.

Palembang, IDN Times - Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana hibah yang merugikan APBD Sumsel 2021 senilai Rp3,4 miliar.

JPU Kejati Sumsel, Iskandar menyatakan bahwa Hendri terbukti melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan," ungkap Iskandar di PN Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: 80 Persen Venue di Deli Serdang, Ketua KONI Siap Menyukseskan PON 2024

1. Terdakwa kembalikan uang kerugian negara

Iskandar mengatakan, dalam kasus yang menjerat Hendri Zainuddin telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa ke rekening negara sebesar Rp3,4 miliar. Hanya saja, hal tersebut tidak mengugurkan proses hukum yang berlangsung.

Dalam perkara ini Iskandar mengatakan, hal yang memberatkan dari terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan tersangka dinilai kooperatif dan bersifat sopan selama persidangan.

"Terdakwa sudah membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar," jelas dia.

2. HZ dipersilakan sampaikan pledoi pekan depan

Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Efyanto pun menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, (15/8/2024) pekan depan. Agenda sidang selanjutnya akan diagendakan mendengar pledoi atau nota pembelaan.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan," ungkap Efyanto.

Berita Terkini Lainnya