Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun di Kasus Korupsi Rp3,4 Miliar
Hendri akan sampaikan pledoi pekan depan
Intinya Sih...
- Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana hibah senilai Rp3,4 miliar.
- Terbukti melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
- Hendri Zainuddin telah mengembalikan sepenuhnya dana yang dikorupsi ke rekening negara sebesar Rp3,4 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana hibah yang merugikan APBD Sumsel 2021 senilai Rp3,4 miliar.
JPU Kejati Sumsel, Iskandar menyatakan bahwa Hendri terbukti melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan," ungkap Iskandar di PN Tipikor Palembang, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga: 80 Persen Venue di Deli Serdang, Ketua KONI Siap Menyukseskan PON 2024