TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim PN Tipikor Palembang Tolak Praperadilan Notaris Penjual Aset

Penyidik tetap periksa kasus korupsi penjualan aset di Jogja

Tim Kejati Sumsel mengamankan seorang notaris yang diduga melakukan jual beli aset milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta (Dok: istimew

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menang dalam praperadilan kasus korupsi penjualan aset di Yogyakarta
  • Hakim menolak praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Derita Kurniawati, menyatakan gugatan tidak berdasar
  • Tersangka notaris DK ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset milik Pemprov Sumsel kepada mafia tanah

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) memenangkan praperadilan pada kasus dugaan korupsi penjualan aset daerah di Yogyakarta. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel digugat oleh tersangka Derita Kurniawati yang berprofesi sebagai notaris karena menjadi tersangka beberapa waktu lalu.

Hakim Harun Yulianto menolak praperadilan yang dilakukan Derita Kurniawati atas perkara yang menjerat dirinya, Kamis (28/3/2024).

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Harun.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan Notaris Penjual Mes Mahasiswa Aset Pemprov 

1. Penyidik diminta terus bekerja

Tim Kejati Sumsel mengamankan seorang notaris yang diduga melakukan jual beli aset milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta (Dok: istimew

Hakim Harun mengatakan, dalil pemohon yang disampaikan melalui kuasa hukum tidak berdasar, sehingga gugatan yang diberikan tak dapat diterima.

"Membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Pastikan Kasus Korupsi Pasar Cinde Masih Diperiksa

2. Dalil tersangka terbantahkan

Tim Kejati Sumsel mengamankan seorang notaris yang diduga melakukan jual beli aset milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta (Dok: istimew

Kasi Penkum Kejati Sumsel l, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan jika pemohon beranggapan bahwa penolakan gugatan itu didasarkan pada tindakan penetapan tersangka yang dinilai tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam dalil pemohon, penetapan tersangka dirinya tidak sah karena alat bukti yang digunakan tidak cukup dan dalil yang kuat," jelas dia.

Sedangkan menurut Vanny, penyidik sudah melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik pun langsung menjabarkan aturan hukum dalam amar putusan.

"Dengan ditolaknya praperadilan pemohon, maka tersangka tetap menjalani penyidikan hingga nanti penuntutan di PN Tipikor," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya