Hakim PN Tipikor Palembang Tolak Praperadilan Notaris Penjual Aset
Penyidik tetap periksa kasus korupsi penjualan aset di Jogja
Intinya Sih...
- Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menang dalam praperadilan kasus korupsi penjualan aset di Yogyakarta
- Hakim menolak praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Derita Kurniawati, menyatakan gugatan tidak berdasar
- Tersangka notaris DK ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset milik Pemprov Sumsel kepada mafia tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) memenangkan praperadilan pada kasus dugaan korupsi penjualan aset daerah di Yogyakarta. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel digugat oleh tersangka Derita Kurniawati yang berprofesi sebagai notaris karena menjadi tersangka beberapa waktu lalu.
Hakim Harun Yulianto menolak praperadilan yang dilakukan Derita Kurniawati atas perkara yang menjerat dirinya, Kamis (28/3/2024).
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Harun.
Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan Notaris Penjual Mes Mahasiswa Aset Pemprov