Klaim Lahannya Belum Diganti Pemerintah, Flyover Sekip Bakal Digugat

Pemilik lahan minta peresmian fylover Sekip ditunda

Intinya Sih...

  • Pembangunan Fly Over Sekip terus dikebut, namun pemilik lahan mengklaim belum menerima ganti untung dari pemerintah.
  • Tanah milik Suwandi terkena pelebaran proyek flyover sebesar 170 meter persegi, namun belum menerima pergantian satu persen Rupiah pun dari Pemprov Sumsel.
  • Rilo meminta pemerintah menunda peresmian flyover Sekip dan menyelesaikan pembayaran ganti untung milik kliennya, mengancam akan menggugat pemerintah jika tak ada penyelesaian.

Palembang, IDN Times - Flyover Sekip terus dikebut pembangunannya untuk diselesaikan. Namun Suwandi pemilik lahan yang tanahnya terkena dampak pembangunan infratruktur jalan, mengklaim belum mendapat ganti untung dari pemerintah.

Melalui kuasa hukumnya Suwandi, A Rilo Budiman, pihaknya mengaku belum menerima uang sepeser pun dari ganti untung yang dijanjikan. Sedangkan tanah miliknya kini telah dibangun flyover senilai Rp168,19 miliar.

"Pemilik lahan atas nama Suwandi dari 2020 hingga 2024 belum menerima pergantian satu persen Rupiah pun dari Pemprov Sumsel," ungkap Rilo, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Flyover Simpang Sekip Diprediksi Bisa Dilalui Kendaraan April 2024

1. Suwandi klaim rugi karena pembangunan

Klaim Lahannya Belum Diganti Pemerintah, Flyover Sekip Bakal DigugatLokasi lahan yang terkena dampak pembangunan Fly Over Sekip (Dok: istimewa)

Rilo menerangkan, lahan milik kliennya itu terkena pelebaran proyek flyover sebesar 170 meter persegi dari luas tanah 210 meter persegi. Data tersebut didapatkan dari catatan BPN Kota Palembang.

"Lahan klien kami persis di titik koordinat mulai dari jalan R Sukamto, depan cucian mobil samping Kopi Oncak, simpang Empat Angkatan 66, Kecamatan Kemuning," jelas dia.

Menurut Rilo, pemilik lahan juga memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) tahun 1981 yang terdaftar di Pemkot Palembang. Dirinya menilai, seharusnya seluruh permasalahan ganti untung sudah diselesaikan sebelum pembangunan berlangsung.

"Nilai kerugian total hitungan dari pemilik lahan pelebaran jalan flyover Simpang Sekip kurang lebih 12 juta per meter. Jika dikalikan 170 meter persegi dari luas tanah 210 meter, berarti total kerugian nominal mencapai Rp2,3 miliar," ungkap dia.

Baca Juga: PJ Gubernur Sumsel Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Flyover Sekip

2. Pemilik tanah bersurat ke Presiden Jokowi

Klaim Lahannya Belum Diganti Pemerintah, Flyover Sekip Bakal DigugatSuwandi bersama kuasa hukumnya (Dok: istimewa)

Atas permasalahan ini, Rilo meminta kepada pemerintah untuk menunda peresmian flyover Sekip. Dirinya meminta pemerintah menyelesaikan lebih dulu pembayaran ganti untung milik kliennya.

"Kami juga akan bersurat ke Presiden Jokowi dan Kementerian PUPR, agar jangan ada dulu peresmian flyover sampai ada penyelesaian ganti untung untuk kliennya," jelas dia.

3. Suwandi akan gugat pemerintah ke jalur hukum

Klaim Lahannya Belum Diganti Pemerintah, Flyover Sekip Bakal DigugatFly over sekip ujung palembang (instagram/ssci.palembang)

Pihaknya pun mengancam akan menggugat pemerintah ke jalur hukum jika tak memiliki itikad baik menyelesaikan kasus ini.

"Kami akan perkarakan permasalahan ini, jika nantinya flyover ini diresmikan dan ganti untung belum dibayarkan," tutup dia.

Baca Juga: Catat Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas Sekitar Flyover Sekip Palembang

Topik:

Berita Terkini Lainnya