TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Satwa Liar Dilepasliarkan BKSDA Sumsel di SM Padang Sugihan

Satwa dilepasliarkan jauh dari permukiman masyarakat

Pelepasliaran empat satwa di SM Padang Sugihan (Dok: BKSDA Sumsel)

Palembang, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan kembali melepasliarkan empat satwa liar ke habitatnya di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan. Keempat satwa tersebut merupakan hewan peliharaan masyarakat yang diserahkan ke BKSDA untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke alam bebas.

"Satwa-satwa itu sebelum dilepaskan terlebih dahulu dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Palembang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," ungkap Kepala BKSDA Ujang Wisnu Barata, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: BKSDA Sumsel Pasang GPS Pemantau Cegah Konflik Gajah dan Manusia

Baca Juga: Warga Muba Tewas Dililit Sanca Kembang Saat Menyadap Karet

1. Sebelum dilepas kesehatan hewan peliharaan telah diperiksa

Satwa buaya (Crocodylus Porosus) (Dok: BKSDA Sumsel)

Wisnu menerangkan keempat satwa yang dilepasliarkan terdiri dari dua buaya (Crocodylus Porosus), satu ular piton (Python Reticulatus) dan satu elang brontok (Spizaetus Cirrhatus). Menurutnya pelepasliaran ini merupakan bagian rehabilitasi yang dilakukan oleh pihaknya terhadap satwa tersebut.

"Pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kondisi satwa, apakah telah sehat secara fisik dan bebas dari penyakit, serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa," beber Ujang.

2. SM Padang Sugihan sudah masuk dari berbagai pertimbangan

Pelepasliaran empat satwa di SM Padang Sugihan (Dok: BKSDA Sumsel)

Menurut Ujang SM Padang Sugihan dipilih menjadi tempat pelepasliaran karena alasan memiliki vegetasi masih relatif bagus mulai dari aliran sungai tempat mencari pakan dan bersarang cukup luas.

"Pertimbangan lainnya, lokasi pelepasliaran tersebut relatif jauh dari pemukiman masyarakat," jelas dia.

Baca Juga: Warga Muba Masak Ular Sanca yang Terperangkap di Corong Ikan

Berita Terkini Lainnya