Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Dijebloskan ke Lapas
Hendri terkait korupsi dana hibah KONI Sumsel
Intinya Sih...
- Hendri Zainuddin ditahan Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.
- Penahanan dilakukan setelah tahapan Pemilu 2024 usai, Hendri dijerat pasal 2 Ayat 1 atau subsider pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001.
- Kejati Sumsel fokus pada pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan dua tersangka sebelumnya diproses hukum.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tersangka Hendri Zainuddin resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pencairan dana hibah dan deposito di KONI Sumsel.
Hendri yang mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dengan tangan diborgol, tampak terdiam saat berjalan ke dalam mobil tahanan.
"Penahanan ini menindaklanjuti kasus yang sebelumnya menjerat petinggi KONI Sumsel. Saat ini menunggu penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan," ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Hakim Minta Hendri Zainuddin Terbuka Soal Korupsi di KONI Sumsel