TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beli Kaos Satreskrim, Pemuda Palembang Ini Jadi Polisi Gadungan

Tersangka mencari pacar setelah berperan sebagai polisi

Tersangka M Arif diamankan di Polsek IB I (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Seorang polisi gadungan bernama M Arif (22) mengklaim dirinya sebagai anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang. Arif ditangkap usai polisi sungguhan mendapat laporan dari korbannya Fingki Meriska (19) karena motornya dibawa kabur tersangka.

"Setelah kami cek nama itu tidak ada di Polsek Ilir Barat I. Artinya dia ini polisi gadungan. Kami bergerak menangkap tersangka di kos-kosannya," ungkap Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Ibu Muda di Prabumulih Sebar Video Mesum Suami dengan Selingkuhan 

Baca Juga: 1 Napi Korupsi di Palembang Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024

1. Korban ditipu hingga belasan juta

ilustrasi penipuan secara daring (IDN Times/Sonya Michaella)

Menurut Ginanjar, antara tersangka dan korban telah menjalin hubungan pacaran selama lima bulan. Korban terpedaya cerita tersangka yang mengaku anggota polisi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah enam bulan menjadi polisi gadungan. Berbekal baju kaos bertuliskan Satreskrim dan pistol mainan, tersangka menipu orang sebagai polisi.

"Tersangka mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I sehingga korban percaya. Ia juga sudah mengambil uang korban sebanyak Rp7,5 juta untuk membayar kosan," ujar dia.

Tidak hanya mengambil motor dan uang korban, tersangka juga mengambil handphone untuk dijual. Saat itu korban meminta tolong kepada korban untuk memperbaiki handphone. Oleh tersangka, handphone itu justru dijual.

"Korban meminta tersangka untuk memperbaiki handphone malah dijualnya. Lalu motor Beat korban juga dijual oleh tersangka," jelas dia.

2. Tersangka sering membubarkan aksi tawuran

Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ginanjar menambahkan, tersangka sering berada di lokasi tawuran untuk berpura-pura membubarkan pertikaian pemuda. Tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan.

"Ini merupakan trik untuk pura-pura membubarkan tawuran, supaya korban percaya," jelas dia.

Baca Juga: Mobil Dinas Dikendarai Kepala Dispora Terobos Jalan yang Masih Dicor

Berita Terkini Lainnya