TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Pastikan Sekda OKU Tidak Terbukti Melanggar Netralitas

Ada 8 laporan baru soal netralitas ASN

Ilustrasi Pemilihan Umum (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya Sih...

  • Empat ASN tidak terbukti melanggar netralitas dalam acara balap motor di Desa Lubuk Batang Lama.
  • Bawaslu OKU memastikan kegiatan tersebut benar-benar sosialisasi dan bukan kampanye paslon.
  • Para ASN dilarang terlibat dalam masa sosialisasi dan kampanye paslon, serta ada delapan laporan baru yang sedang didalami terkait netralitas ASN.

Ogan Komering Ulu, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan bahwa empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas tidak terbukti melakukan kesalahan. ASN tersebut sempat hadir dalam acara balap motor di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, yang diadakan oleh Karang Taruna, bukan untuk kepentingan salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, keempat ASN yang diperiksa telah memberikan klarifikasi, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Keempat ASN tersebut tidak terbukti terlibat dalam politik praktis. Mereka sudah diperiksa, dan kami juga telah mengeluarkan imbauan untuk menjaga netralitas selama tahapan pemilu," kata Yudi pada Sabtu (14/9/2024).

1. Para ASN hadiri acara Karang Taruna bukan sosialisasi Paslon

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Yudi menerangkan, keempat terlapor merupakan pejabat teras di Pemkab OKU seperti, Sekda OKU, Dharmawan Irianto, kepala Kantor Ketahanan Pangan Slamet Riyadi, Inspektur Kabupaten OKU A Karim, Kepala Dinas Pariwisata Alfarizi dan Camat Lubuk Batang, Emharis.

Yudi mengakui kasus dugaan netralitas ASN tersebut sudah kadung viral di media sosial. Untuk itu, pihaknya memastikan apakah mereka yang dilaporkan terlibat dalam politik praktis di tengah masa sosialisasi yang berlangsung saat ini.

"Sebelum masa kampanye dimulai ada masa sosialisasi setelah ditetapkan baru masuk masa kampanye. Jadi kami harus memastikan dulu kegiatan itu benar sosialisasi atau kegiatan apa. Setelah kita pastikan memang acara itu dihadiri para ASN merupakan kegiatan Karang Taruna," jelas dia.

2. ASN dilarang hadir dalam kegiatan sosialisasi paslon

Para ASN dilarang terlibat dalam masa sosialisasi dan kampanye paslon. Mereka diimbau untuk tidak memfasilitasi kegiatan atau pun ikut hadir di dalam dan luar jam kerja sebagai ASN.

"Kami harus jeli nian terkait itu, harus ada bukti nyata terkait laporan ang ada guna memastikan apakah mereka benar terlibat dalam kegiatan sosialisasi atau bukan. Kalau sosialisasi sudah jelas diacaranya ada spanduk, baliho, yel-yel dan paslon itu sendiri," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya