Ada Syarat Baru, KPU Sumsel Buka Cakada Pendaftaran Besok
Pendaftaran akan dibuka hingga 29 Agustus 2024
Intinya Sih...
- KPU Sumsel membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024
- Calon kepala daerah tak perlu lagi mengumpulkan syarat 20 persen suara, cukup 7,5 persen suara saja
- Pendaftaran dibuka hingga 29 Agustus 2024 dengan waktu terakhir pukul 23.59 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan akan membuka pendaftaran calon kepala daerah di Sumsel 27 Agustus 2024 besok. Pendaftaran tersebut KPU akan menggunakan putusan MK sebagai acuan pendaftaran sehingga calon kepala daerah tak perlu lagi mengumpulkan syarat 20 persen melainkan cukup 7,5 persen suara saja.
"Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memiliki suara sah paling sedikit 7,5 persen," jelas Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Senin (26/8/2024).
Baca Juga: CPNS 2024 Sumsel: Pemprov Buka 100 Formasi Nakes dan Kriteria Pelamar