TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Syarat Baru, KPU Sumsel Buka Cakada Pendaftaran Besok

Pendaftaran akan dibuka hingga 29 Agustus 2024

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya Sih...

  • KPU Sumsel membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024
  • Calon kepala daerah tak perlu lagi mengumpulkan syarat 20 persen suara, cukup 7,5 persen suara saja
  • Pendaftaran dibuka hingga 29 Agustus 2024 dengan waktu terakhir pukul 23.59 WIB

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan akan membuka pendaftaran calon kepala daerah di Sumsel 27 Agustus 2024 besok. Pendaftaran tersebut KPU akan menggunakan putusan MK sebagai acuan pendaftaran sehingga calon kepala daerah tak perlu lagi mengumpulkan syarat 20 persen melainkan cukup 7,5 persen suara saja.

"Untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memiliki suara sah paling sedikit 7,5 persen," jelas Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: CPNS 2024 Sumsel: Pemprov Buka 100 Formasi Nakes dan Kriteria Pelamar

1. Cukup 7,5 persen suara parlemen untuk mengusung kepala daerah

Andika menerangkan, aturan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Sumsel nomor 112 tahun 2024 baru ditetapkan pada 24 Agustus 2024 lalu. Para calon harus mengumpulkan sekitar 7,5 persen suara sah atau sekitar 371.188 suara dari total suara sah sebesar 4.949.168 suara.

"Peraturan KPU Sumsel itu sudah bisa diakses di laman KPU Sumsel

2. Peraturan lama sudah tak berlaku

Andika menyebutkan, para calon kepala daerah bersama parpol sudah bisa mendaftarkan calonnya, Selasa (27/8/2024) besok hingga (29/8/2024) mendatang. Pendaftaran tersebut dibuka sejak pukul 08.00-16.00 WIB di Kantor KPU Sumsel, Jakabaring Palembang untuk calon tingkat provinsi.

Sedangkan untuk calon tingkat kabupaten dan kota akan dilakukan pada waktu yang sama di kantor KPU masing-masing. Khusus di hari terakhir pendaftaran, KPU akan membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.

"Dengan adanya putusan baru ini maka putusan sebelumnya nomor 105 tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya