3 Dewan Komisaris PT BA Jelaskan Keuntungan Akuisisi PT SBS
Agus Suhartono mantan Panglima TNI juga beri kesaksian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan tiga saksi.
Kasus yang menjerat lima orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, menghadirkan mantan Panglima TNI periode 2010-2013 sebagai Dewan Komisaris Utama PT BA periode 2013-2023, Agus Suhartono; Robert dan Seger Budiharso selaku Dewan Komisaris PT BA.
Agus Suhartono dalam sidang menjelaskan, semua proses dan persyaratan untuk akuisisi sudah dijalankan. Bahkan menurutnya manfaat akuisisi PT SBS untuk keberlangsungan perusahaan serta mengurangi kebergantungan PT BA dengan pihak ketiga.
“Bahkan pada 2022, kuota PT SBS di PT BA sudah mencapai 30 persen dari seluruh kegiatan penambangan. Manfaat akuisisi PT. SBS dirasakan riil. Kalau dulu mitra jasa penambangan yang menentukan harga seenaknya, tapi saat ini bisa ditekan. Selisih harga itu menjadi keuntungan besar bagi PT BA,” jelas Agus.
Baca Juga: Mantan Panglima TNI Agus Suhartono Jadi Saksi Kasus Akuisisi PT BA
1. Lepas ketergantungan jasa penambangan
Agus juga menjelaskan, kuota penambangan sangat tergantung PT. BA, dengan PT. SBS selalu naik setiap tahun. Dampak terhadap penyerapan tenaga kerja lokal pun semakin besar.
"Modal Rp60 miliar digelontorkan ke PT. BMI untuk mengambil alih beberapa perusahaan, termasuk ke PT. SBS. Setahu saya ketergantungan pada pihak ketiga (terkait jasa penambangan) merupakan kerugian bagi PT BA,” jelasnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Akuisisi Saham, PT BA Klaim Tak Ada Temuan BPK