TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pekan Jelang Vonis, Terdakwa Korupsi Bawaslu Prabumulih Meninggal

Hukuman selain kurungan tetap dibacakan saat sidang putusan

Ilustrasi pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD di Bawaslu Prabumulih, Iriadi, menghembuskan napas terakhir di RS AR Bunda Prabumulih. Terdakwa meninggal saat proses hukum yang masih berlangsung akibat komplikasi penyakit, Jumat (29/7/2023).

Dengan meninggalnya mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Prabumulih itu, maka hukuman yang seharusnya diberikan kepada terdakwa batal demi hukum.

"Kami turut berduka cita atas kabar tersebut," ungkap Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi, Ssbtu (29/7/2023).

Baca Juga: Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Penyidik Kejari Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Bawaslu Sumsel

1. Tak ada hukuman fisik untuk terdakwa

(Tim penyidik Kejari Prabumulih saat mengamankan barang bukti dari kantor Bawaslu Prabumulih) IDN Times/Istimewa

Sahlan menerangkan, rencananya Majelis Hakim PN Palembang akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa pada sidang lanjutan 7 Agustus 2023 mendatang. Namun karena ada kabar duka itu proses persidangan jadi berbeda.

Menurut Sahlan, Majelis Hakim tetap akan membacakan vonis. Hanya saja untuk hukuman fisik atau pidana penjara kepada terdakwa dinyatakan gugur.

"Memang untuk pidana badan tidak ada, tetapi hukuman tambahan dan hal lainnya tetap dilakukan," jelas dia.

2. Majelis Hakim bakal diskusikan sidang vonis

familinia.com

Sahlan menerangkan, kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di PN Palembang. Pihaknya akan memastikan langkah tepat untuk memeriksa aspek hukum yang relevan.

Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa Iriadi diduga menerima uang sebesar Rp440 juta. Tersangka juga diduga pernah meminta uang Rp80 juta yang mengalir ke sejumlah pejabat Bawaslu RI.

Baca Juga: Kejari Geledah Bawaslu OKU Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Berita Terkini Lainnya