2 Pekan Jelang Vonis, Terdakwa Korupsi Bawaslu Prabumulih Meninggal
Hukuman selain kurungan tetap dibacakan saat sidang putusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD di Bawaslu Prabumulih, Iriadi, menghembuskan napas terakhir di RS AR Bunda Prabumulih. Terdakwa meninggal saat proses hukum yang masih berlangsung akibat komplikasi penyakit, Jumat (29/7/2023).
Dengan meninggalnya mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Prabumulih itu, maka hukuman yang seharusnya diberikan kepada terdakwa batal demi hukum.
"Kami turut berduka cita atas kabar tersebut," ungkap Jubir PN Palembang, Sahlan Effendi, Ssbtu (29/7/2023).
Baca Juga: Ketua dan Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Penyidik Kejari Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Bawaslu Sumsel
1. Tak ada hukuman fisik untuk terdakwa
Sahlan menerangkan, rencananya Majelis Hakim PN Palembang akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa pada sidang lanjutan 7 Agustus 2023 mendatang. Namun karena ada kabar duka itu proses persidangan jadi berbeda.
Menurut Sahlan, Majelis Hakim tetap akan membacakan vonis. Hanya saja untuk hukuman fisik atau pidana penjara kepada terdakwa dinyatakan gugur.
"Memang untuk pidana badan tidak ada, tetapi hukuman tambahan dan hal lainnya tetap dilakukan," jelas dia.
Baca Juga: Kejari Geledah Bawaslu OKU Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah