Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Palembang, IDN Times - Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang menimbulkan sejumlah persoalan. Selain pro kontra harga sewa, beberapa pedagang di sana pun menolak untuk relokasi atau pemindahan kios sementara.
Padahal, tujuan relokasi tersebut untuk mempercepat proses perbaikan pasar tradisional. "Hasil rapat dengan Pemkot perlu dilakukan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sekarang sedang proses pengerjaan," ujar Dirut PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pihak ketiga pengelola Pasar 16 Ilir Palembang, Satria Arif Rahmat, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Skema Biaya Kios Terbagi 3 Kelas
1. Progres revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang sudah di lantai 3
Konferensi pers PT BCR terkait revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Kebijakan relokasi pedagang berdasarkan ketetapan (Perumda) Pasar Palembang Jaya, sejalan dengan progres pelaksanaan revitalisasi bangunan pasar 16 Ilir Palembang yang dikelola PT BCR dan saat ini progres revitalisasi sudah tahap pekerjaan lantai tiga.
"Kami mengimbau kepada pedagang relokasi, ini dilakukan semata-mata demi keamanan semua pihak, untuk kelancaran revitalisasi. Kita minta pedagang yang ada di lantai 1,2,3, dan 4 serta basement untuk mengosongkan dan memindahkan barang-barang ke TPS yang disiapkan," timpalnya.
2. PT BCR mengambil langkah hukum apabila pedagang masih bertahan
Skema harga sewa kios Pasar 16 Ilir Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Penasihat Hukum PT BCR Suharyono M. Hadiwiyono menegaskan, akan mengambil langkah hukum ke pedagang menolak relokasi. Bagi pedagang yang bersikap tetap bertahan dan tidak mau pindah dan tetap bertahan di gedung pasar yang direvitalisasi, akan ditindak secara hukum.
"Kami tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, kehilangan barang dan sikap (tidak mau pindah atau bertahan), dan ada pengerusakan maka akan kami tindaklanjuti dengan tindakan hukum baik pidana maupun perdata," kata dia.
3. Aspek hukum sertifikat bangunan Pasar 16 Ilir Palembang menimbulkan pro kontra
Ilustrasi pasar tradisional Terkait aspek hukum masih menjadi pro kontra atau dasar penolakan pedagang relokasi, kata Suharyono, sebenarnya sudah jelas informasi dasar hukum. Namun komunikasi antara pedagang dan pengelola pasar memang mengalami miskomunikasi, terutama perihal sertifikat kios.
"Bisa dilakukan tindakan hukum jika tetap bertahan. Apalagi Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang dimiliki para pedagang sudah berakhir pada tahun 2016," jelasnya.