Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar tidak menggelar acara perpisahan jelang tahun ajaran baru.
"Untuk yang merencanakan acara perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir, kami minta untuk tidak digelar," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Ansori, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Seorang Istri di Palembang Korban KDRT Disiram Air Panas
1. Seluruh sekolah tidak boleh mengadakan acara perpisahan
Larangan dan surat edaran tersebut dibuat Pemkot Palembang, seiring banyak pihak sekolah yang mengadakan acara perpisahan dengan menetapkan biaya kegiatan cukup besar dan membuat sejumlah wali murid terbebani.
Rata-rata uang perpisahan yang diminta pihak sekolah swasta maupun negeri di Palembang di atas Rp100 ribu dan kegiatan tersebut sudah direncanakan sejak pertengahan tahun ajaran berakhir. Bahkan kegiatan perpisahan juga diikuti pihak sekolah Taman Kanak-kanak (TK).
"Baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang TK hingga SMP, kami minta tidak ada lagi kegiatan perpisahan ini," kata dia.
Baca Juga: Menpar Buka Seleksi Mahasiswa Baru, 400 Kuota di Poltekpar Palembang
2. Uang kegiatan perpisahan membebani
Ilustrasi siswa dan siswi SD menggunakan masker (IDN Times/Wayan Antara) Dalam surat edaran nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah, tertuang bahwa sekolah yang merencanakan acara perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir untuk tidak digelar.
Larangan agar perpisahan tidak dilakukan di sekolah untuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi, dan membantu mengurangi beban orangtua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut
"Kami melarang kepada seluruh sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang agar tidak melaksanakan perpisahan sekolah," tegasnya.
3. Sekolah akan mendapat sanksi jika tidak menaati
Ilustrasi siswa SD mengenakan masker (IDN Times/Wayan Antara) Ansori menambahkan, jika pihak sekolah masih ada menggelar perpisahan atau pelepasan siswa karena dianggap mampu secara finansial dan tidak ada protes dari siswa atau guru maka akan diberi sanksi lisan.
"Sanksinya teguran atau surat peringatan pada kepala sekolah yang melanggar aturan. Karena artinya sekolah tidak mengindahkan edaran yang kepala dinas buat, harus disanksi karena aturan sudah kita buat," timpal dia.