Pedagang Pasar 16 Ilir Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Menguasai Lahan
Total 12 pedagang dilaporkan pihak pengelola pasar
Intinya Sih...
- 12 pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan ke polisi karena penyerobotan tanah dan lahan gedung.
- Pihak pengelola pasar, Perumda Pasar Palembang Djaya, ingin pedagang keluar untuk mempercepat revitalisasi pasar.
- Kuasa hukum pedagang menyayangkan tindakan hukum yang diambil dan menegaskan bahwa sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) mereka masih berlaku.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Belasan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan menguasai lahan gedung. Laporan tersebut dilakukan pihak pengelola pasar, Perumda Pasar Palembang Djaya yang sudah tercatat di Polrestabes sejak Jumat (13/9/2024).
"Kami sudah melaporkan (pedagang) dan LP telah tercatat. Laporan ini kami lakukan karena mereka masih menguasai lahan milik Perumda Pasar Palembang Jaya sampai sekarang sejak SHMSRS (sertifikat hak milik satuan rumah susun) mereka habis per 3 Januari 2016," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Suharyono, Minggu (15/9/2024).