TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pedagang Pasar 16 Ilir Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Menguasai Lahan

Total 12 pedagang dilaporkan pihak pengelola pasar

Pasar 16 Ilir Palembang dalam tahap renovasi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya Sih...

  • 12 pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan ke polisi karena penyerobotan tanah dan lahan gedung.
  • Pihak pengelola pasar, Perumda Pasar Palembang Djaya, ingin pedagang keluar untuk mempercepat revitalisasi pasar.
  • Kuasa hukum pedagang menyayangkan tindakan hukum yang diambil dan menegaskan bahwa sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) mereka masih berlaku.

Palembang, IDN Times - Belasan pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan menguasai lahan gedung. Laporan tersebut dilakukan pihak pengelola pasar, Perumda Pasar Palembang Djaya yang sudah tercatat di Polrestabes sejak Jumat (13/9/2024).

"Kami sudah melaporkan (pedagang) dan LP telah tercatat. Laporan ini kami lakukan karena mereka masih menguasai lahan milik Perumda Pasar Palembang Jaya sampai sekarang sejak SHMSRS (sertifikat hak milik satuan rumah susun) mereka habis per 3 Januari 2016," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Suharyono, Minggu (15/9/2024).

1. Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan karena kepemilikan SHMSRS sudah habis sejak 2016

Lokasi TPS Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Total 12 orang pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polrestabes agar mereka keluar dari lahan pasar yang telah dikelola Perumda Pasar Palembang Djaya.

"Mereka (pedagang) tidak mau meninggalkan Pasar 16 Ilir sejak masa berlaku SHMSRS habis. Kami laporkan ini, karena pedagang menyebabkan revitalisasi pembangunan pasar terhambat," timpalnya.

Tujuan pelaporan kata Suharyono, dianggap memiliki, menguasai dan menempati, bidang tanah di Pasar 16 Ilir Palembang tanpa hak atau tanpa izin dari pemegang hak yang sah atau kuasanya dari pengelola pasar.

2. Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang sudah harus relokasi akhir September untuk proses revitalisasi

Skema TPS Pasar 16 Ilir Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Suharyono menambahkan, pihak Perumda Pasar Palembang Djaya sudah berkali-kali memberikan pengumuman dan imbauan untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut. Namun hingga masuk September 2024, pemberitahuan itu tak diindahkan.

"Pemkot Palembang menarget akhir bulan (Setember) ini gedung sudah harus kosong untuk mempercepat proses revitalisasi," kata dia.

Berita Terkini Lainnya