Karhutla Sumsel, 12 Warga OKI Gugat 3 Perusahaan ke PN Palembang
Masyarakat terdampak gugat konsep strict liability
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sebanyak 12 warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel) merasa dirugikan akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi makin memburuk, mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Tahun 2023, rumah walet saya terbakar. Lalu, kebun karet saya juga menurun penghasilannya," kata Pralensa, warga OKI yang terdampak karhutla Sumsel, usai menggelar aksi di PN Palembang pada Kamis (29/8/2024).
Dia dan sejumlah warga lainnya menggugat sejumlah perusahaan yang diduga menyebabkan karhutla di Sumsel.
Baca Juga: Mawardi Yakin Akan Jadi Gubernur Terbaik di Sumsel
1. Usaha dan mata pencaharian warga OKI ikut rusak akibat karhutla Sumsel
Karhutla terjadi di atas konsesi lahan tiga perusahaan, yakni dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan satu perusahaan industri kayu. Sejumlah warga pun menggugat ketiga perusahaan, yakni PT BMH, PT BAP, dan PT SBA.
Menurut pria yang akrab disapa Jay, ia banyak menerima kerugian materil dari karhutla Sumsel. Kondisi kabut asap dari kebakaran hutan membuat dia kehilangan mata pencahariannya yaitu bisnis sarang burung walet hingga hasil kebun karetnya menurun.
"Kalau kabut asap mulai naik, kAMI jadi jarang ke kebun, karena jarak pandang dan juga kesehatan terganggu," kata dia.