Karhutla Sumsel, 12 Warga OKI Gugat 3 Perusahaan ke PN Palembang

Masyarakat terdampak gugat konsep strict liability

Palembang, IDN Times - Sebanyak 12 warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel) merasa dirugikan akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi makin memburuk, mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

"Tahun 2023, rumah walet saya terbakar. Lalu, kebun karet saya juga menurun penghasilannya," kata Pralensa, warga OKI yang terdampak karhutla Sumsel, usai menggelar aksi di PN Palembang pada Kamis (29/8/2024).

Dia dan sejumlah warga lainnya menggugat sejumlah perusahaan yang diduga menyebabkan karhutla di Sumsel. 

Baca Juga: Mawardi Yakin Akan Jadi Gubernur Terbaik di Sumsel

1. Usaha dan mata pencaharian warga OKI ikut rusak akibat karhutla Sumsel

Karhutla Sumsel, 12 Warga OKI Gugat 3 Perusahaan ke PN PalembangKarhutla Sumsel: Warga OKI Gugat Perusahaan HTI ke PN Palembang

Karhutla terjadi di atas konsesi lahan tiga perusahaan, yakni dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan satu perusahaan industri kayu. Sejumlah warga pun menggugat ketiga perusahaan, yakni PT BMH, PT BAP, dan PT SBA.

Menurut pria yang akrab disapa Jay, ia banyak menerima kerugian materil dari karhutla Sumsel. Kondisi kabut asap dari kebakaran hutan membuat dia kehilangan mata pencahariannya yaitu bisnis sarang burung walet hingga hasil kebun karetnya menurun.

"Kalau kabut asap mulai naik, kAMI jadi jarang ke kebun, karena jarak pandang dan juga kesehatan terganggu," kata dia.

2. Kesehatan warga OKI terus menurun akibat karhutla dan kabun asap

Karhutla Sumsel, 12 Warga OKI Gugat 3 Perusahaan ke PN PalembangKarhutla Sumsel: Warga OKI Gugat Perusahaan HTI ke PN Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Anyelir Putri Rahayu, warga lainnya juga merasakan kerugian akibat karhutla Sumsel di OKI Dia menambahkan, kabut asap yang terjadi membuat kesehatannya dan keluarga menurun.

Dia yang berasal dari keluarga beriwayat asma harus menyetok obat khusus dengan harga mahal.

"Saya merasakan dampaknya. Karena saya dan keluarga memiliki riwayat Asma. Jadi, adik dan sepupu saya setiap minggu harus rutin untuk di opname di rumah sakit. Antisipasinya, nenek juga harus menyetok Symbicort di rumah," kata dia.

Tak hanya menyetok Symbicort saja, ia juga harus rutin membeli masker dan juga vitamin lainnya untuk menunjang kesehatan dampak dari karhutla terbesar pada 2015, dan berlanjut ke 2019-2023.

3. Kuasa hukum penggugat menyebut kerugian warga bervariatif

Karhutla Sumsel, 12 Warga OKI Gugat 3 Perusahaan ke PN PalembangKarhutlah Sumsel: Warga OKI Gugat Perusahaan HTI ke PN Palembang

Belasan warga yang tiba di PN Palembang menggugat ketiga perusahaan penyebab karhutla Sumsel dan kabut asap dengan konsep strict liability atau konsep hukum pertanggungjawaban mutlak. Berjumlah 12 orang penggugat dari OKI dan Palembang tuntutan mereka atas kasus kabut asap yang terjadi berulang di Sumsel.

Kuasa hukum 12 warga tersebut, yang tergabung dalam Persatuan Advokat Dampak Ekologi, Ipan Wibowo mengatakan, gugatan yang diajukan oleh masyarakat, untuk korporasi ini baru pertama kali.

"Jadi, dalam gugatan, masyarakat meminta ganti rugi materil dan non-materil akibat dampak kabut asap yang dirasakan oleh masyarakat," kata Ipan Wibowo sembari menunjukkan surat gugatan.

Ipan menambahkan, gugatan mengenai ganti rugi dalam setiap masyarakat berbeda karena dampak yang diterima pun beragam, mulai dari petani, peternak hingga masyarakat umum. "Jumlahnya berbeda, berdasarkan analisa yang kami buat," kata dia. 

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran KPU Sumsel, 3 Paslon Mendaftar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya