Kualitas Udara Palembang-PALI Masih Dalam Kondisi Berbahaya di Sumsel

Palembang dan PALI mencatat kualitas udara kategori berbahaya pada 12 Oktober 2026 pagi, dengan PM2,5 masing-masing 433 dan 378 serta PM10 595 dan 322.
Prabumulih dan Musi Rawas berada pada kategori sangat tidak sehat, sementara Ogan Ilir, Musi Banyuasin, dan Lahat tidak sehat; Muara Enim berkategori sedang.
Warga di wilayah terdampak diimbau membatasi aktivitas luar ruangan, memakai respirator N95 bila perlu, menutup jendela, dan mencari bantuan medis jika keluhan pernapasan memburuk.
Palembang, IDN Times - Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) masih mengkhawatirkan pada Senin (12/10/2026) pagi. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Palembang dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masuk kategori berbahaya.
Berdasarkan pembaruan data pukul 06.00 WIB, konsentrasi PM2,5 di Palembang mencapai 433, sedangkan PM10 sebesar 595. Sementara itu, di PALI, konsentrasi PM2,5 tercatat sebesar 378 dan PM10 mencapai 322.
Data tersebut menunjukkan kedua wilayah masih menghadapi pencemaran udara yang tinggi. Partikel halus PM2,5 perlu diwaspadai karena dapat masuk jauh ke dalam paru-paru saat terhirup. Berikut kondisi udara di Sumsel yang dirangkum IDN Times.
1. Dua daerah masuk kategori sangat tidak sehat

Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI) Selain Palembang dan PALI, kualitas udara di Prabumulih dan Musi Rawas juga perlu diwaspadai karena masuk kategori sangat tidak sehat. Berdasarkan data DLHP Sumsel, konsentrasi PM2,5 di Prabumulih mencapai 286, sedangkan di Musi Rawas sebesar 202.
Sementara itu, empat wilayah lainnya, yakni Ogan Ilir, Musi Banyuasin, dan Lahat, masuk kategori tidak sehat. Adapun Muara Enim berada dalam kategori sedang dengan konsentrasi PM2,5 sebesar 73.
2. PM2,5 di Palembang mencapai 433

Proses penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Sumatra Selatan dalam upaya pemadaman (Dok: Manggala Agni) PM2,5 merupakan partikel udara berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Karena ukurannya sangat halus, partikel ini dapat menembus bagian dalam sistem pernapasan dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, baku mutu udara ambien untuk PM2,5 ditetapkan sebesar 55 mikrogram per meter kubik untuk periode pengukuran 24 jam.
Tingginya paparan PM2,5 dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kardiovaskular. Dampaknya perlu menjadi perhatian khusus bagi bayi, anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit jantung atau paru-paru.
3. Warga diimbau membatasi aktivitas luar ruangan

Proses penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Sumatra Selatan dalam upaya pemadaman (Dok: Manggala Agni) Masyarakat yang berada di wilayah dengan kualitas udara buruk diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama olahraga atau kegiatan fisik berat.
Jika harus beraktivitas di luar, warga disarankan menggunakan respirator seperti N95 atau yang setara untuk membantu menyaring partikel halus. Masyarakat juga dapat mengurangi masuknya asap ke dalam rumah dengan menutup jendela ketika kondisi udara di luar memburuk.
Warga perlu memperhatikan gejala seperti batuk berkepanjangan, sesak napas, atau iritasi saluran pernapasan. Jika mengalami keluhan berat atau kondisi kesehatan memburuk, segera mencari pertolongan medis.
























