Muara Enim, IDN Times - Seorang pria berinisial IS (39) warga Kecamatan Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, diringkus kepolisian usai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Mirisnya, perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku di rumahnya sendiri pada 18 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Tak cukup sekali, korban kembali mendapatkan perlakuan kekerasan dari ayahnya pada Mei 2026 di sebuah pondok sawah.
