Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ayah di Muara Enim Perkosa Anak Kandung, Korban Diancam Akan Dibunuh
Tersangka pemerkosaan terhadap anak kandung saat diringkus Polres Muara Enim. (Dok. Polres Muara Enim)
  • Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan

  • Karena tidak sanggup melihat korban terus mengalami dugaan kekerasan seksual, keluarga akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muara Enim

  • Dalam kasus ini, polisi turut menyita pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka serta sebuah senjata tajam jenis golok saat kejadian

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    IS (39) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya yang berusia 15 tahun, yang diduga terjadi lebih dari satu kali disertai ancaman pembunuhan.
  • Who?
    IS, warga Kecamatan Semendo Darat Ulu, menjadi tersangka. Korbannya adalah putri kandung IS berusia 15 tahun. Satreskrim Polres Muara Enim menangani perkara ini.
  • Where?
    Kejadian diduga berlangsung di rumah IS di Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, serta di sebuah pondok sawah.
  • When?
    Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian berikutnya diduga terjadi pada Mei 2026. Polisi memberikan keterangan pada 15 Oktober 2026.
  • Why?
    Motif dugaan kekerasan seksual tersebut hingga saat ini belum ada keterangan resmi. Polisi menyatakan tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.
  • How?
    Keluarga melapor ke Polres Muara Enim. Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan IS. Polisi menyita pakaian korban dan tersangka serta golok; IS telah ditahan untuk proses lebih lanjut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Muara Enim, IDN Times - Seorang pria berinisial IS (39) warga Kecamatan Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, diringkus kepolisian usai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Mirisnya, perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku di rumahnya sendiri pada 18 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Tak cukup sekali, korban kembali mendapatkan perlakuan kekerasan dari ayahnya pada Mei 2026 di sebuah pondok sawah.

1. Hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Adrian, mengatakan, pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali. Selain itu, pelaku diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

Kasat menambahkan, kejadian pertama bermula ketika korban sedang menonton televisi di ruang tengah. Kemudian datang terlapor yang tidak lain ayah kandung korban, langsung menarik dan menggendong korban masuk ke dalam kamar. Disana korban dipaksa dan diancam sehingga tak berdaya menghadapi ayahnya.

"Kejadian kedua terjadi pada Mei 2026 bertempat di pondok sawah. Terlapor kembali menyetubuhi korban dengan mengancam akan membunuh korban apabila korban bercerita kepada orang lain," jelasnya.

2. Keluarga akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muara Enim

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Karena tidak sanggup melihat korban terus mengalami dugaan kekerasan seksual, keluarga akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muara Enim. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muara Enim akhirnya berhasil menangkap tersangka.

"Dalam kasus ini, polisi turut menyita pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka serta sebuah senjata tajam jenis golok saat kejadian sebagai barang bukti. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut," ucap Adrian.

3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Curated For You

Editorial Team

Related Article