Palembang, IDN Times - Penolakan elemen buruh di Sumatra Selatan (Sumsel) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sekitar 0,86 persen masih menjadi dilema. Sebab kenaikan UMP tahun depan hanya sebesar Rp27.113.
Meski belum ada ketetapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, keputusan UMP tersebut sudah dibahas dan tertuang dalam draf hasil rapat bersama Disnakertrans dan pengusaha yang ditolak buruh.
Menanggapi rencana kenaikan UMP 2023, Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyebut ruang diskusi masih sangat terbuka hingga penetapan. Bahkan kemungkinan kenaikan UMP lebih besar masih bisa terjadi.
"Belum saya tanda tangani, artinya masih ada ruang untuk dibicarakan dengan asosiasi pengusaha," ungkap Deru, Jumat (18/11/2022).