Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) III Palembang kini sudah mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun menjadi penumpang, setelah sempat ada larangan beberapa waktu lalu akibat lonjakan kasus terkonfirmasi COVID-19.
"Aturan baru berlaku sejak 22 Oktober 2021 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan," ujar Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (2/11/2021).
