Muara Enim, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kembali mengizinkan angkutan batu bara melewati Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), meski sebelumnya sempat menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
Mediasi masyarakat di Kecamatan Lawang Kidul dengan pihak perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta transportir batu bara, difasilitasi langsung oleh Pemkab Muara Enim.
Mediasi tersebut menghasilkan keputuhan jika angkutan batu bara boleh melintas di Jalinteng mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Apabila ada truk batu bara beroperasi di luar jam tersebut, sopir truk akan langsung ditangkap.