Padang, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang menemukan produk rusak, tanpa izin, dan kedaluwarsa yang masih dijual di salah satu toko di Kota Padang.
Barang tersebut ditemukan saat BBPOM melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah toko bernama Saudara 2.0 yang ada di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Rabu (18/12/2024).
"Sidak ini dilakukan dalam rangka pengecekan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)," kata Plh BBPOM Padang, Patria Dehelen.