Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Toko di Padang Kepergok Jual Produk Kedaluwarsa dan Tanpa Izin BPOM

Produk tanpa izin edar dan BPOM yang ditemukan BBPOM Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
- BBPOM Padang temukan produk rusak, tanpa izin, dan kedaluwarsa di toko Kota Padang
- Toko Saudara 2.0 mengaku lalai dalam mengawasi produk yang sudah kedaluwarsa
- Pemilik toko hanya diberi teguran dan diminta menarik kembali produk diluar ketentuan
Padang, IDN Times - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang menemukan produk rusak, tanpa izin, dan kedaluwarsa yang masih dijual di salah satu toko di Kota Padang.
Barang tersebut ditemukan saat BBPOM melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah toko bernama Saudara 2.0 yang ada di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Rabu (18/12/2024).
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us