Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang Buka Posko Booster Gratis (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang, IDN Times - Sejumlah area transportasi publik mulai menyediakan posko vaksinasi, salah satunya Stasiun Kertapati Palembang. Posko tersebut dibuka untuk memenuhi syarat mudik pelaku perjalanan.

"Posko vaksinasi gratis diutamakan bagi penumpang yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster," ujar Kepala Divisi Regional III PT KAI Palembang, Junaidi Nasution melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (24/4/2022).

1. Penumpang diminta penuhi syarat mudik

ilustrasi vaksin LSD. (IDN Times/Aditya Pratama)

Posko vaksinasi yang tersedia di Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang dibuka berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 49 tahun 2022, tentang Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Jadi meskipun izin mudik telah dilonggarkan, bukan berarti masyarakat melupakan penerapan prokes. Aturan yang kita terapkan mengacu aturan dari kemenhub," kata dia.

2. Sediakan posko vaksin di Stasiun Kertapati dan Tebing Tinggi

Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang Buka Posko Booster Gratis (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Selain membuka posko vaksinasi, pihaknya juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen untuk penumpang kereta api dengan tarif Rp35 ribu di Stasiun Kertapati, Prabumulih, dan Lubuk Linggau.

"Layanan vaksinasi selain di Klinik Mediska Palembang, juga ada di Stasiun Kertapati dan Stasiun Tebing Tinggi," timpalnya.

3. Aturan yang berlaku sesuai SE nomor 49 tahun 2022

Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang Buka Posko Booster Gratis (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Berikut aturan yang tertuang dalam SE Nomor 49 Tahun 2022:

  1. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, tidak perlu menunjukan hasil negatif screening Covid-19.
  2. Vaksin kedua wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  3. Vaksin pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  4. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
  5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
  6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editorial Team