Simpan 11 Paket Sabu dalam Speaker, Pemuda di Padang Ditangkap

- Pemuda di Padang ketahuan menyimpan 11 paket sabu-sabu di dalam speaker rumahnya
- Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan pemuda tersebut sebagai pengedar narkoba
- Setelah penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 11 paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam speaker
Padang, IDN Times - Mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam speaker di rumahnya, seorang pemuda di Kota Padang akhirnya ketahuan. Pria dengan inisial NN (40) tersebut bertekuk lutut usai tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang akan dijualnya.
"Penangkapan kami lakukan pada Minggu (1/6/2025) kemarin di Komplek Indo Vila, Keluarahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung," kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Selasa (3/6/2025).
1. Kronologi penangkapan

Martadius mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan NN adalah seorang pengedar narkotika di Kota Padang.
"Setelah mendapatkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan melakukan pengintaian atas aktifitas tersangka," katanya.
Setelah memastikan bahwa tersangka itu memang pengedar narkotika jenis sabu, tim Satres Narkoba Polresta Padang langsung melakukan penggerebekan di rumah NN.
"Saat dilakukan penangkapan, awalnya ia tidak mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia bukan seorang pengedar narkotika," katanya.
2. Amankan 11 paket narkoba jenis sabu

Karena NN tidak mengakui perbuatannya, tim Satres Narkoba Polresta Padang memutuskan untuk melakukan penggeledahan agar mendapatkan barang bukti narkoba yang dijual oleh NN.
"Dengan disaksikan oleh warga dan RT setempat, tim langsung melakukan penggeledahan di berbagai sudut rumah NN untuk mencari barang bukti," katanya.
Awalnya, tim Satres Narkoba Polresta Padang tidak menemukan barang bukti tersebut. Hingga akhirnya salah seorang personel mencoba melakukan penggeledahan di bagian speaker yang terlihat cukup mencurigakan.
"Setelah speaker tersebut dibongkar, tim menemukan barang bukti berupa 11 paket narkoba jenis sabu dengan berbagai ukuran yang disimpan oleh tersangka," katanya.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, NN tidak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatannya terkait barang haram yang ia jual kepada pelanggannya di Kota Bengkoang.
3. Terancam hukuman mati

Martadius mengatakan, setelah mengamankan NN dan barang bukti, tim Satres Narkoba Polresta Padang langsung membawanya ke Mapolres untuk proses penyidikan.
"Tersangka ini akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya.