Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman ditahan kejati Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2017. Keenam tersangka telah mendekam di Rutan Pakjo sambil menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi ini.
Keenam tersangka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin. Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.
Lalu tersangka lainnya adalah Kerja Sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, dan Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi.
Kejati menilai ada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi terbesar di Asia dengan luas lahan 20 hektare (ha). Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan awal masjid, namun hingga kini proyek tersebut mangkrak.