Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Perilaku bejat Ujang (41) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ini akhirnya terhenti setalah Satreskrim Polres OKUS meringkusnya atas persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku dilaporkan karena sudah memperkosa anak tirinya berinisial CJ (17) sejak 2021. Korban mengalami tindakan kekerasan persetubuhan itu sejak SMP pada 2021 lalu sampai dengan sekarang 2025. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya tersebut kepada ibunya Fitri (40).