Palembang, IDN Times - Beberapa waktu terakhir, masyarakat Palembang cemas peredaran madu oplosan buatan rumahan. Polrestabes Palembang menyelidiki kasus itu.
Dua tersangka berhasil ditangkap yakni, Henky Fadly (33) pemilik usaha madu oplosan dan anak buahnya Paharudin (44). Kedua tersangka memasarkan madu tersebut dengan label madu hutan. Padahal madu tersebut adalah racikan dari berbagai bahan seperti gula, zat asam (Citron), susu bubuk dan air.
"Berawal dari laporan masyarakat yang resah, kita telusuri keberadaan home industry ini. Ternyata memang benar madu yang dihasilkan bukan proses alami melainkan buatan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (21/5/2022).