Polisi Tangkap Pelaku Pungli Sopir di Macan Lindungan Palembang

Palembang, IDN Times - Aksi viral pemalakan dan pungli (pungutan liar) yang terjadi di kawasan Simpang empat Macan Lindungan terus berulang terjadi. Sasarannya adalah mobil pengangkut barang maupun truk dengan plat kendaraan asal luar kota.
Kejadian terbaru terjadi Senin (10/2/2025) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Pelakunya bernama Bayu Hardyansah (25), tak berkutik saat ditangkap tim Satreskrim Polres Ilir Barat I Palembang usai video pemalakan viral di media sosial.
"Pelaku sudah kami tangkap dan bawa ke Polsek IB I untuk dimintai keterangan," ungkap Kapolsek Ilir Barat I, AKP Ricky Mozam, Selasa (12/1/2025).
1. Pelaku tarik pungli secara paksa senilai Rp20 ribu

Ricky menjelaskan dalam aksi pemalakannya, pelaku Bayu menaiki pintu dan merangsek masuk melalui pintu kaca mobil di sebelah kanan sopir. Dirinya menggunakan kekerasan mengancam sopir truk yang melintas untuk meminta pungutan liar (pungli).
"Pelaku memaksa sopir menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu," jelas dia.
2. Pelaku langsung melarikan diri usai melakukan pemalakan

Video yang merekam aksi nekat pelaku masuk dari kaca mobil terekam jelas kamera warga. Usai memalak sang sopir, pelaku pun segera meninggalkan mobil tersebut.
"Setelah mendapatkan uang yang ada di dashboard mobil, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi," jelas dia.
3. Pelaku sudah ditahan polisi

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Polisi turut menyita barang bukti termasuk uang hasil pemalakan sebesar Rp10 ribu.
"Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Ilir Barat I untuk dimintai keterangan," jelas dia.