Kuasa Hukum tersangka Obby Frisman Arkataku, Suwito Dinoto, meminta pihak Pengadilan Negeri Palembang untuk menilai beberapa prosedur hukum, yang telah dilanggar pihak kepolisian dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Selain itu,Suwito memerintahkan kepada pihak kepolisian untuk membebaskan kliennya dan meminta ganti rugi, berupa kerugian materiil karena kehilangan penghasilan Rp50 juta. Serta kerugian im-materiil, akibat penetapan tersangka. Penangkapan tersebut dianggap telah membuat nama baik Obby tercemar.
"Bukti yang kami lampirkan, keterangan para saksi, surat-surat penahanan tersangka, mulai dari penangkapan dan penahanan semuanya tidak prosedural sesuai peraturan yang ada. Karena untuk permulaan penetapan tersangka harus ada bukti yang cukup," tandas dia.