Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ringkus 5 Sopir Pengangkut 150 Batang Kayu Hutan Muba

(Pelaku pembalakan liar saat ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Anggota polisi meringkus 5 sopir truk yang illegal logging di Muba.
  • Para tersangka diupah oleh seorang bos yang masih buron.
  • Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Musi Banyuasin, IDN Times - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus lima orang sopir truk yang sedang mengangkut kayu secara ilegal (illegal logging) dari hutan di Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Musi Banyuasin (Muba).

Kelima sopir yang ditangkap yakni inisial S, R, R, MA, dan H. Polisi turut menyita lima unit truk yang mengangkut kayu yang total jumlahnya 150 batang dan diduga akan dijual ke luar Muba. 

1. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa

(Pelaku pembalakan liar saat ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel) Dok. Polda Sumsel

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus pembalakan liar ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal logging di Kecamatan BHL. Setelah mendapat informasi dari masyarakat kemudian anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menangkap para sopir tersebut.

"Satu pelaku berinisial H tercatat sebagai residivis kasus serupa. Tersangka bahkan sudah 8 kali melakukan kegiatan ini dan merupakan residivis kasus ilegal loging pada tahun 2005," ungkapnya, Selasa (6/5/2025).

2. Tersangka berperan sebagai sopir dan pengangkut kayu

(Pelaku pembalakan liar saat ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel) Dok. Polda Sumsel

Listyono menjelaskan, 5 unit truk yang mengangkut kayu hutan di kawasan Kecamatan BHL itu masih dalam pengembangan akan dijual kemana.

"Ada 5 truk dan 150 batang kayu campuran, termasuk kayu meranti merah. Para tersangka juga yang berperan sebagai sopir atau pengangkut kayu. Sekarang masih kami dalami lagi," ungkap pria yang juga mantan Kapolres Muba ini.

3. Polisi buru keberadaan 'bos' berinisial A

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara dari keterangan para tersangka, Listiyono menyebutkan mereka diupah seorang bosnya berinisial S yang saat ini masih diburu polisi. Saat ini pihaknya masih mengejar keberadaan pelaku.

Kini para tersangka, ditahan dan dijerat tentang tindak pidana perseorang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Yuliani
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us