Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penindakan pelaku jual beli rokok ilegal di wilayah Palembang dan Banyuasin (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menindak distributor rokok ilegal di Palembang dan Banyuasin. Dalam operasi tersebut, rokok beragam merek tanpa cukai serta distributor berinisial AM diamankan polisi.

"Total jumlah barang yang diamankan sekitar 174.000 batang. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai sehingga potensi kerugian negara sangat besar jika beredar," ungkap Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, Rabu (8/3/2023).

1. Rokok ilegal tanpa cukai didatangkan dari Madura

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka AM mendistribusikan rokok ilegal ke warung-warung di wilayah Gandus Palembang hingga wilayah Pangkalan Balai, Banyuasin. Rokok tersebut diduga masuk melalui jalur darat yang dibawanya dari Madura, Jawa Timur.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, pemilik beserta barang bukti rokok ilegal ini kami limpahkan ke Bea Cukai Palembang hingga proses penyidikan selesai," jelas dia.

2. Langkah Polda Sumsel dinilai sudah tepat

Editorial Team

Tonton lebih seru di