Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Richard Cahyadi kembali menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. (IDN Times/Yuliani)

Musi Banyuasin, IDN Times - Belum sepekan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi aplikasi SANTAN oleh Kejari Musi Banyuasin (Muba), Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Richard Cahyadi kembali menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kali ini penetapan tersebut atas kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Tahun Anggaran 2019-2023 di institusi yang dipimpinnya. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kejati Sumsel pada Rabu (21/8/2024). 

1. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp25,8 miliar

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Richard Cahyadi kembali menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. (IDN Times/Yuliani)

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, dalam kasus tersebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp25,8 miliar. 

"Pada Rabu kemarin kembali dilakukan penetapan 1 orang sebagai tersangka yaitu RC selaku mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin," ungkap Vanny, Kamis (22/8/2024).

2. Richard telah ditahan di Lapas Sekayu

Editorial Team

EditorYuliani

Tonton lebih seru di