Plt Kadis PMD Muba jadi Tersangka Lagi, Kini Kasus Jaringan Internet

Musi Banyuasin, IDN Times - Belum sepekan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi aplikasi SANTAN oleh Kejari Musi Banyuasin (Muba), Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Richard Cahyadi kembali menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kali ini penetapan tersebut atas kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Tahun Anggaran 2019-2023 di institusi yang dipimpinnya. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kejati Sumsel pada Rabu (21/8/2024).
1. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp25,8 miliar

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, dalam kasus tersebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp25,8 miliar.
"Pada Rabu kemarin kembali dilakukan penetapan 1 orang sebagai tersangka yaitu RC selaku mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin," ungkap Vanny, Kamis (22/8/2024).
2. Richard telah ditahan di Lapas Sekayu

Dia mengatakan, penetapan tersangka RC berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
"Bahwa sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada Rabu kemarin meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Untuk tersangka RC sendiri tidak dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel, karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Muba.
"Untuk potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp25.885.165.625. Adapun modus operandi tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya markup," beber Vanny
3. Dua kali terlibat korupsi pada kasus berbeda

Sebelumnya, penyidik Kejari Muba resmi menetapkan Plt Kepala DPMD Kabupaten Muba, Richard Cahyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengembangan aplikasi Sistem Administrasi Desa Terpadu (SANTAN) tahun 2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang melibatkan lima orang saksi di Kejari Muba, pada Senin (19/8/2024). Richard diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan dan implementasi aplikasi SANTAN.
Aplikasi SANTAN dirancang untuk memperbaiki sistem administrasi desa dengan berbagai fitur seperti pencatatan keuangan, data penduduk, dan laporan kegiatan desa. Namun, proyek ini justru diduga menjadi ajang korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap Richard dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Usai pemeriksaan, Richard keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, menandakan statusnya sebagai tersangka dan dibawa ke Lapas Sekayu untuk menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan.