Palembang, IDN Times - Seorang petani asal Musi Banyuasin (Muba), Taufik Hidayat, dituntut hukuman hati dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumsel.
Taufik ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Balai Agung, Kabupaten Muba, Sumatra Selatan (Sumsel), pada Februari 2021 lalu. Ia menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram.
"Tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa. Untuk itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang narkoba dengan tuntutan hukuman mati," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (11/6/2021).