Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merevisi dan mengupayakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021, khususnya terkait kebijakan penggunaan transportasi air dan sungai.
"Potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari transportasi di Sungai Musi cukup besar, untuk mengoptimalkannya kita perlu revisi perda sebagai payung hukum," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (18/3/2021).