Lahat, IDN Times - Pengadilan Lahat memvonis dua orang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur hanya 10 bulan penjara. Keputusan itu mendapat kecaman dari keluarga korban karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi sang anak yang harus menanggung beban seumur hidup.
Sidang vonis yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Chozin Abu Said, diwarnai teriakan histeris keluarga korban A. Pasalnya keluarga tidak terima dengan putusan terhadap kedua terdakwa OH (17) dan MAP (17).
"Atas putusan itu, kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara," ungkap Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, Rabu (4/1/2023).
