Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pembunuhan Remaja di Lempuing OKI Berstatus Pelajar SMP

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Agung Sedana)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Pelaku pembunuhan pelajar yang terjadi di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diamankan tak sampai 24 jam usai kejadian, Senin (23/12/2024).  

Rupanya pelaku yang diamankan ini masih anak di bawah umur berinisial EI (13). Pelaku juga masih berstatus sebagai seorang pelajar SMP Kelas 2. 

1. Pelaku diserahkan orangtua dan kades

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno didampingi Kanit PPA, Ipda Feri Kusmiran mengatakan, pelaku ditemukan keberadaannya di Desa Sungai Belida, sehingga Kapolsek Lempuing bersama dengan Kanit Pidum Polres OKI berkoordinasi dengan kades setempat untuk melakukan penangkapan.

"Setelah berkoordinasi dengan Kades Sungai Belida serta orang tua pelaku, akhirnya pelaku diserahkan oleh orang tua kepada kades. Sehingga membuat tim opsnal Polres OKI bersama Kapolsek membawa pelaku ke Polres OKI Senin malam," ujar Kasat Reskrim, saat ungkap kasus di Polres OKI, Selasa (24/12/2024).

2. Pelaku tersinggung atas perkataan korban

Ilustrasi marah, emosi dan tersinggung. (Freepik)

Kasat menambahkan, pelaku nekat melakukan aksi penusukan kepada korban SH (16) warga Dusun 1 Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing OKI saat korban sedang nongkrong di sebuah warung manisan. 

"Korban ini juga masih pelajar, untuk motif membuat pelaku melakukan penusukan dikarenakan pelaku tersinggung dengan korban atas perkataan korban," ungkapnya. 

Tak hanya itu, korban juga menggeber sepeda motor di depan pelaku. Sehingga membuat pelaku marah dan tersinggung dengan mengambil senjata tajam jenis pisau. 

"Senjata tajam pisau itu dengan cepat ditusukkan pelaku ke korban tepat di bagian dada sebanyak satu kalian tusukan. Sehingga akhirnya membuat korban meninggal dunia," bebernya.

3. Korban sempat dilakukan perawatan medis

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Esti Suryani)

Usai kejadian menimpa korban ini, teman korban yang berada di lokasi langsung membawanya ke klinik kesehatan untuk dilakukan perawatan medis. 

"Korban sempat dilakukan perawatan medis lalu tak lama berselang korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia," terangnya. 

Usai kejadian itu, pelaku melarikan diri ke rumahnya di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. Selanjutnya, anggota Polsek Lempuing yang mengetahui peristiwa itu langsung melaporkan ke Polres OKI sehingga langsung ke lokasi kejadian. 

"Dalam kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur dan disangkakan dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 24 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.

4. Pelaku EL tidak ditahan dan dititipkan ke LPKS

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi turut menyita barang bukti celana pendek warna biru milik korban. Sedangkan pisau yang digunakan pelaku masih dilakukan pencarian. Karena usai kejadian dibuang oleh pelaku. 

"Terkait perkara yang terjadi sekarang ini terlapor EI (13) perkara dapat dilakukan proses penyidikan dan terlapor tidak dapat dilakukan penahanan. Namum terlapor dapat di titipkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial," ucapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us