Pekerja dapat Libur 2 Hari dalam Sepekan, Begini Tanggapan Kemnaker

- Mahkamah Konstitusi menyetujui permohonan libur 2 hari bagi karyawan sesuai tuntutan Partai Buruh dan serikat pekerja.
- Keputusan MK menyatakan libur 2 hari untuk 5 hari kerja sesuai dengan UUD 1945.
- Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan keputusan MK harus dilaksanakan oleh pemerintah dan perusahaan tanpa penolakan.
Padang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui permohonan tentang libur selama 2 hari bagi karyawan sesuai dengan tuntutan dari perwakilan Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja.
Dalam putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut menyatakan bahwa libur selama 2 hari untuk 5 hari bekerja itu telah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum membahas tentang permasalahan tersebut.
1. Harus laksanakan putusan

Yassierli menilai, jika permasalahan itu masuk dalam putusan MK, maka keputusan itu harus dilaksanakan oleh pemerintah dan perusahaan.
"Kalau itu adalah keputusan, perusahaan harus melaksanakan itu," katanya saat diwawancarai di Padang pada Jumat (8/11/2024).
Ia mengatakan, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh MK harus dilaksanakan dan tidak boleh ditentang oleh pemerintah maupun perusahaan.
2. Akan komunikasikan dengan perusahaan

Yassierli mengungkapkan, ia akan memanggil pihak perusahaan atau perwakilannya untuk menyepakati melaksanakan keputusan MK tersebut.
"Ya, nanti kami akan proses dan kami akan komunikasikan dengan pihak perusahaan," katanya.
Soal adanya ketidak setujuan dari pihak perusahaan, ia mengatakan bahwa akan mencarikan titik temu dari permasalahan itu.
"Ini kan masih dalam proses dan nanti kita akan cari titik temunya. Itulah tugas kita sebagai pemerintah," katanya.
3. Kepedulian pada perlindungan hak pekerja

Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan memerhatikan pada hak-hak seluruh pekerja agar mendapatkan keadilan dari perusahaan.
"Kita ingin memakmurkan pekerja, selain itu kita juga menjaga dunia usaha ini tetap kompetitif dan itu tidak mudah," katanya.