Palembang, IDN Times - Seorang narapidana (Napi) kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin, meninggal dunia karena sakit saat menjalani masa hukuman, Jumat (24/9/2021).
Kasubag Humas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkum HAM Sumsel), Hamsir Arrohman mengatakan, napi yang meninggal bernama Wibisono (62), mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (BPMPD OKU).
"Ia divonis menjalani hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta pada Juli 2017 lalu," ujarnya, Jumat (24/9/2021).