Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Modus Diajak ke Kebun Jeruk, Kakek Perkosa Cucunya Berusia 8 Tahun

ilustrasi (Pinterest)
Intinya sih...
- Pandriansyah (45) ditangkap karena melakukan tindakan asusila terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 8 tahun, menyebabkan korban mengalami trauma.
- Kasus pemerkosaan terjadi saat tersangka datang ke rumah korban, mengajaknya pergi ke kebun jeruk miliknya, lalu melakukan aksi rudapaksa.
- Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pengakuan tersangka.
Lubuk Linggau, IDN Times - Pandriansyah (45) warga Jalan Beruge RT 07 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindakan asusila terhadap cucu kandungnya. Korban berinisial A yang masih berusia 8 tahun ini mengalami trauma.
Tim Macan Linggau bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau akhirnya meringkus pelaku usai menerima laporan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 20 Juli 2024 lalu.
Topics
Editorial Team
EditorDeryardli Tiarhendi
EditorYuliani
Follow Us