Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Diajak ke Kebun Jeruk, Kakek Perkosa Cucunya Berusia 8 Tahun

ilustrasi (Pinterest)
Intinya sih...
  • Pandriansyah (45) ditangkap karena melakukan tindakan asusila terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 8 tahun, menyebabkan korban mengalami trauma.
  • Kasus pemerkosaan terjadi saat tersangka datang ke rumah korban, mengajaknya pergi ke kebun jeruk miliknya, lalu melakukan aksi rudapaksa.
  • Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pengakuan tersangka.

Lubuk Linggau, IDN Times - Pandriansyah (45) warga Jalan Beruge RT 07 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindakan asusila terhadap cucu kandungnya. Korban berinisial A yang masih berusia 8 tahun ini mengalami trauma.

Tim Macan Linggau bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau akhirnya meringkus pelaku usai menerima laporan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 20 Juli 2024 lalu.

1. Korban sedang bermain saat tersangka datang ke rumahnya

ilustrasi korban pelecehan seksual (freepik.com/freepik)

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Aipda Dibya, menyampaikan kasus pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu (27/6/2024) lalu pukul 13.00 WIB.

"Modusnya saat itu korban sedang berada di rumahnya dan bermain masak-masakan bersama temannya, lalu datang tersangka ke rumahnya," ujar Hendrawan, Jumat (26/7/2024).

Tersangka sempat mengobrol dengan ayah korban, lalu tersangka ingin pergi dan bermaksud mengajak korban untuk pergi bersamanya, meski awalnya tidak diizinkan oleh ayah korban.

2. Ayah korban tak curiga sebab tersangka merupakan kakek anaknya

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, tersangka tetap ingin mengajak korban pergi. Sementara ayah korban tidak merasa curiga karena tersangka masih keluarga dari ayah korban yaitu masih termasuk kakek dari korban.

"Lalu korban pergi bersama tersangka, setelah itu tersangka mengajak korban anak ke kebun jeruk miliknya, lalu korban menunggu di pondok kebun," jelasnya. 

Setelah mengambil jeruk tersangka mendekati korban dan melakukan aksi rudapaksa dengan cara memegang kemaluan korban dan memasukan tangannya ke dalam celana dalam korban.

3. Tersangka langsung ditahan agar tidak kabur

ilustrasi kekerasan (pixabay.com/RosZie)

Usai kejadian tersebut, korban pun mengadu atas perbuatan kakeknya dan langsung dilaporkan oleh pihak keluarga. Setelah menerima tim langsung menuju ke rumah tersangka yang beralamat di Jalan Beruge Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

"Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka ditahan dengan pertimbangan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan," terangnya.

4. Tersangka mengakui jika telah mencabuli cucunya

ilustrasi kekerasan seksual (pixabay.com/RosZie)

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu buah dres panjang lengan pendek dengan motif bunga bunga. Lalu 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam warna biru, 1 buah tanktop warna coklat.

"Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yakni terhadap korban yang merupakan cucunya sendiri," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us