Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, yakni mantan Sekda Sumatra Selatan (Sumsel), Mukti Sulaiman, dan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi, dituntut hukuman berbeda pada sidang hari ini, Rabu (8/12/2021).
Mukti dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Nasuhi dituntut 15 tahun penjara atas keterkaitan mereka dalam korupsi Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp660 miliar. Keduanya memiliki peran dalam bocornya dana hibah Sumsel pada 2015 dan 2017. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Iskandar.
“Keduanya dituntut dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ungkap Iskandar.