Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Selatan menahan mantan Kepala Dinas Pertanian berinisial AS. Tersangka diduga telah melakukan korupsi dana bantuan untuk kelompok tani sebesar Rp1,7 miliar.
AS telah ditahan sejak Kamis (6/10/2022) kemarin, setelah penyidik Kejari OKU Selatan menemukan bukti, salah satunya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kasus ini terbongkar setelah temuan BPK Sumsel. Kemudian ditindaklanjuti dan menetapkan AS sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Mohamad Radyan, Jumat (7/10/2022).