Palembang, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) berinisial PN (46) dan SM (31), dibekuk tim Reskrim Polrestabes Palembang. Keduanya menawarkan jasa layanan seks threesome di media sosial, twitter.
Kasus prostitusi online itu terungkap usai polisi melakukan undercover guest, melakukan penyamaran dan transaksi di salah satu hotel di Palembang.
"Tim perlindungan perempuan dan anak (PPA) langsung menyamar, melakukan transaksi dengan deal Rp1.000.000 untuk satu kali berhubungan intim selama dua jam di sebuah hotel di Jalan Rivai Palembang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat, Selasa (8/2/2021).