Rudi Sutadi dan Heriyanti saat keluar gedung Widodo Budidarmo Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Pengacara Siti, Rangga Afianto menjelaskan, laporan kliennya sudah diterima oleh polisi. Penyidik bahkan telah memeriksa Siti Mirza sebagai saksi serta bukti-bukti yang dibutuhkan.
"Kami berikan bukti agar polisi mudah menelusuri transaksi yang dilakukan Heriyanti dari kurun waktu Mei 2019," jelas dia.
Awal mula penipuan dan penggelapan terhadap Heriyanti terjadi saat Siti ditawari untuk berbisnis bersama. Siti mengaku, ia menanamkan modal di usaha ekspedisi milik Heriyanti sebesar Rp400 juta sekitar Mei 2019 lalu.
Dirinya dijanjikan keuntungan sekitar 10 hingga 12 persen per bulan. Besarnya keuntungan membuat Siti tertarik. Tak berselang setelah melihat prospek bisnis menggiurkan, Siti kembali menyuntik modal tambahan sebesar Rp200 juta.
Pembagian keuntungan yang sempat berjalan mulus membuat Siti terjun ke dalam bisnis Heriyanti. Ia pun menanamkan bantuan Rp1,8 miliar. Memasuki Januari 2020, bisnis keduanya mulai tidak berjalan baik, pembagian keuntungan pun macet.
Barulah pada Maret 2020, Heriyanti berterus terang perihal bisnisnya yang macet. Ia mengaku membutuhkan uang tambahan untuk membayar pajak ekspedisi kepada Siti sebesar Rp500 juta. Siti dijanjikan uangnya akan segera dikembalikan. Namun hingga sekarang, uang tersebut tak kembali ke kantong Siti.
Berbagai cara dilakukan Siti untuk menarik uang tersebut. Sebulan lalu, dirinya telah mengeluarkan dua kali ultimatum kepada Heriyanti akan membawa kasus ini ke Polisi.
"Kami harap kepolisian dapat bergerak cepat mengembangkan kasus ini agar dapat melihat secara terang benderang kebenaran maupun fakta-fakta hukum dari saudari Heryanti, termasuk di dalamnya terkait janji sumbangan senilai Rp2 triliun yang hendak diberikan melalui Kapolda Sumsel," ujar dia.