PH 3 Polisi Korban Penembakan Tuding Hakim Terpengaruh Ucapan Terdakwa

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum keluarga korban penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni, AKP (Anm) Lusiyanto, Briptu (Anm) M Ghalib, Bripka (Anm) Petrus, Putri Maya Rumanti melayangkan protes kepada Ketua Majelis Hakim yang dinilai memojokkan saksi dari kepolisian. Ke-13 saksi yang hadir hari ini diketahui merupakan anggota Polres Way Kanan dan Polsek yang dihadirkan guna mendengar kesaksian mereka.
"Mereka (Anggota polisi) tidak tahu lokasinya dimana (Arena Sabung Ayam). Harusnya tidak perlu sedetil itu karena konteksnya ada perbuatan dari pelaku atau terdakwa (Kopda Bazarsah) melakukan penembakan," ungkap Putri, Senin (23/6/2025).
1. Hakim dinilai bertanya di luar konteks utama kehadiran saksi

Dirinya menjelaskan, banyak pertanyaan yang dikeluarkan Majelis Hakim tidak menjawab inti permasalahan. Pasalnya, hakim lebih memilih menanyakan SOP penggerebekan yang dilakukan polisi serta strategi kepolisian dalam penggerebekan.
"Kenapa mendengarkan keterangan terdakwa. Ini nyawa manusia, yang hilang dengan mudahnya. Tapi kan mereka juga butuh keadilan, pengadilan harus benar menggali," jelas dia.
2. Kuasa hukum tidak puas dengan jalannya sidang

Dirinya menilai, hakim terlalu terpengaruh usai mendengarkan keterangan terdakwa melalui dakwaan Oditur dalam sidang sebelumnya. Padahal, keterangan terdakwa pastinya akan membela dirinya sendiri.
"Jujur ya, kita tidak puas dengan pertanyaan hakim tadi. Jangan dengar keterangan terdakwa. Ini aneh, harusnya (Hakim) mengedepankan keterangan saksi," ungkapnya.
3. Hakim cecar hubungan polisi dengan Kopda Bazarsah

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sempat menanyakan hubungan yang terjalin antara para polisi dan terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hari Lubis. Beberapa polisi mengaku kenal dengan terdakwa Bazarsah sebelum kejadian sebagian lainnya mengaku baru mengenal terdakwa pasca kejadian.
"Rata-rata orang di polsek tahu siapa itu Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis," ungkap Fredy.
Hakim menanyakan kepada para saksi terkait isu pengelolaan tempat judi sabung ayam dan dadu kuncang yang dikelola oleh para terdakwa yang berstatus anggota TNI AD. Menurut Fredy, dari keterangan saksi sebelumnya, permasalahan judi di Way Kanan sudah diketahui publik dan secara terang-terangan diposting di media sosial.
"Gelanggang ini terbuka, koramil, polsek dan masyarakat sudah tahu. Apakah anda mengenal Kopda Bazarsah ini? Bohong kalau gak tahu," ungkap dia.