Menurut Rusli, pernyataan kliennya Eftiyani dalam sidang, yang menilai PPK IT II tidak cepat berkoordinasi, merupakan tanggapan atas keterlambatan mencari surat suara lebih di wilayah yang memiliki kelebihan surat suara. Hal tersebut seharusnya dapat menutupi kekurangan surat suara di Kecamatan IT II.
"Ada aturan yang mengatur kalau terjadi kekurangan surat suara di TPS, maka KPPS, dan PPK berkewajiban menggeser mencari di TPS mana yang terdekat. Tidak ada cari ke kelurahan, ke kecamatan, dan ke dapil. Ternyata dari dapil 2, ada 3 kecamatan yang memiliki kelebihan surat suara. Seharusnya dapat diambil untuk menutupi kekurangan tadi. Kelebihannya sampai 15.000 surat suara, kalau digeser mungkin tidak ada masalah. Kita tidak salahkan KPPS dan PPK, tapi jika itu dilakukan seharusnya bisa tertutupi," katanya.
Adapun kewajiban untuk mencari surat suara kurang itu, sambungnya, juga merupakan wewenang dari PPK atas dasar surat edaran dari KPU Kota dan Provinsi, untuk menggeser surat suara lebih ke wilayah yang kekurangan.
"Saat ada kekurangan surat suara, sesuai undang-undang yang mengatur harus dihentikan. Saat 17 April, ada dua TPS yang menghentikan, yakni TPS 11 Kelurahan 2 Ilir dan Kelurahan 36 Lawang kidul. Untuk itulah, KPU Palembang mengeluarkan atau membuat penetapan untuk dilakukan PSL pada 22 April," terangnya.